KPK Bakal Kembalikan Tanah ke Petani Kalianda


Lampung Selatan–
KPK yang menyita tanah di Kalian, Lampung Selatan lantaran sang pembeli yakni korporasi baru membayar 10-20 persen akan mengembalikan tanah tersebut setelah ada putusan hakim.
Penyitaan ini merupakan salah satu tindakan dan materi yang didalami tim penyidik kepada 13 orang saksi yang telah diperiksa pada Senin, 14 April 2025.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pada Rabu, 16 April 2025. Para saksi yang telah diperiksa, yakni Intanmas selaku petani, Mansur bin Umar selaku petani, M Nur bin Solihin selaku petani, Ali Hasan selaku petani, Zainul selaku petani, Qorinilwan selaku PNS, Abdul Rahman Rasid selaku swasta, Andi Rifai RD Putra selaku swasta, Rosilun Yusuf mewakili Amirudin selaku petani, Mansur bin Kasim Saman selaku buruh harian lepas, Hariri selaku petani, Pendawa Putra selaku petani, dan Abbas tidak bekerja.

Penyidik mengkonfirmasi kembali penjualan tanah di wilayah Kalianda (Lampung Selatan) yang dilakukan oleh para Petani kepada PT STJ yang selanjutnya tanah tersebut dijual oleh PT STJ kepada PT Hutama Karya.

Namun demikian, Tessa belum mengungkap luas tanah yang disita dimaksud, serta berapa total nominalnya.

Tessa menjelaskan, penyidik kemudian melakukan penyitaan atas bidang-bidang tanah tersebut karena tanah-tanah tersebut baru dibayarkan 10-20 persen oleh PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sementara surat-surat tanah sudah dititipkan ke Notaris. Surat-surat tersebut saat ini juga telah disita.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ), terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.
Perkara ini diumumkan KPK pada Rabu, 13 Maret 2024. Dugaan korupsi perkara ini diduga mencapai belasan miliar rupiah.

Selanjutnya pada Kamis, 20 Juni 2024, KPK mengumumkan 3 orang tersangka, yakni Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto (MRS) selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero), dan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).

KPK pun kembali menetapkan tersangka baru, yakni PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korupsi lantaran Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *